Kamis, 04 November 2010

REVIEW LBB MP XIII PPI KOTA YOGYAKARTA

Sudah hampir satu minggu pelaksanaan Lomba bergengsi tingkat kota ( LBB MP XII PPI Kota Yogyakarta ) dilaksanakan. Gelar Juara sekaligus Pleton – pleton yang layak bersaing lagi di tingkat yang lebih tinggi telah ditentukan, namun hal tersebut masih menyisakan beberapa pertanyaan dalam rekapitulasi hasil lomba yang dibagikan kepada peserta Senin, 1 November 2010.
Luthfi (komandan kelas XI) mengekspresikan kekecewaannya
Jika kita amati lebih jauh dari hasil rekapitulasi tersebut, Pleton "PASKINPARA" kita dengan nomor dada 111 menjadi sebuah ganjalan jika di POS II hanya memiliki nilai 4065. Pertanyaannya " Mengapa menjadi sebuah ganjalan bagi kita ?" mari kita selidiki bersama ( *gaya John Pantau ). Kita bandingkan saja dengan Pleton kita sendiri antara nomer dada 111 dengan nomor dada 149. Di Pos II Pleton nomor dada 111 (pasukan kelas XI) sudah melaksanakan semua gerakan / materi yang telah ditentukan oleh panitia namun Pleton 149 di pelaksanaan lomba ada bebrapa materi gerakan yang belum dilaksanakan, namun pleton ini memiliki nilai di Pos II 6540 point. Di Video yang kita rekam juga terlihat bahwa Pleton 111 sudah melaksanakan gerakan sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pihak panitia diantaranya buka dan tutup barisan ( sesuai ketentuan interval gerakan harus dilaksanakan setelah 5 langkah ).
Hal tersebut telah kita crosscheck kepada pihak panitia, alhasil Pleton dengan nomor dada 111 tersebut menjadi peringkat 4 dengan perolehan nilai di Pos II 9405, ada "slentingan" di Pos II "lupa dikalikan" oleh pihak panitia. Yang jadi permasalahan sekarang adalah nilai di Pos III pleton ini menjadi 7130 yang semula memiliki nilai 7510 point, dikatakan oleh pihak penyelengara bahwa ada kesalahan memasukan nilai, "nilai dari pleton lain masuk ke pleton ini".
Sangatlah disayangkan jika hal semacam ini terjadi di Lomba yang bergengsi, dulu rekapitulasi hasil lomba ditayangkan dan dapat dilihat oleh para peserta. Apakah yang menjadi hak peserta kini sudah ditiadakan? Apakah Nama baik menjadi hal yang mutlak ? (Bk)

4 komentar:

  1. laporkan saja pada BPK dan KPK
    hahaha

    BalasHapus
  2. kecuuu panitiane bubarke wae ppi ne munyok.....

    BalasHapus
  3. # Bagor : lha wong lapor Polda aja bisa kok..yo ra mas black

    # Zaki : bener kui..nggeser ki abot mas..arep taruh mana mukanya panitia..tapi sadar Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan

    #trio 6 : bener kui..sesuk nyumbang kalkulator nggo PPI ben ra kliru le ngitung

    BalasHapus